TELUK KUANTAN - Bagi warga yang belum tercover sebagai penerima bantuan dari dana Desa (BLT-DD) diluar PKH dan PNS diharapkan Kepala Desa agar menginventarisir
data warga tersebut secepatnya dilaporkan ke Pemkab Kuantan Singingi.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini M.Si kepada wartawan KuansingKita.com Jumat (8/5/2020).
Lanjut dikatakannya, Data penerima Bantuan diluar PKH ini akan dimasukkan ke dalam penerima dana bantuan kabupaten atau Provinsi.
Mursini mengingatkan, dalam mendata warga yang layak menerima bantuan, kades tidak dibenarkan memasukkan nama kepala desa beserta perangkatnya hingga RT/RW, BPD dan PNS yang berdomisili di desa itu. “ Nama-nama itu tidak boleh dimasukkan,” tegas Bupati.
Lebih lanjut Bupati H. Mursini menegaskan, seluruh kepala desa di Kuansing yang sudah menerima kucuran dana ADD harus merealisasikan bantuan kepada masyarakat secepatnya.
Bupati Mursini mengatakan kepala desa tidak perlu menunggu realisasi bantuan dari kabupaten. Menurutnya realisasikan saja bantuan desa secepatnya.
“ Dana desa itu kan sudah diwajibkan 25 persen untuk bantuan covid 19. Realisasikan saja secepatnya. Apa yang harus ditunggu lagi,” papar Bupati Mursini.
Penulis : Madiyusman
Wartawan : liputanoke.com
Sumber : KuansingKita.com
Komentar
Posting Komentar