Koto Sentajo, LIPO, Bertempat di Kantor Desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Rabu pagi (27/10/2021) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi melaksankan Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Bagi Warga Koto Sentajo.
Foto : Tampak warga Koto Sentajo mengikuti Penyuluhan Redistribusi tanah di Kantor Desa Koto Sentajo Rabu pagi (27/10/2021).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kuantan Singingi Nanda andika Putra SH. MM menuturkan, Adapun tujuan diadakan Penyuluhan ini untuk penerbitan sertifikat yang berada dalam tata batas kawasan hutan.
Dikatakannya, dengan adanya Pelatihan ini diharapan agar masyarakat semakin mengerti tetang legalitas tanah. Semoga kedepannya masyarakat yang ada dikawasan tata batas kawasan hutan akan mendapatkan sertifikat tanah.
Ditambahkannya, adapun persyaratan diantaranya, photocopy KTP, photocopy Kartu Keluarga (KK) " Asli alas hak (SKT, SKGR, dll), Surat pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (SPPF), Kwitansi Pembelian jika alas hak (SKT, SKGR, dll) beda nama pemilik.
Selain itu Formulir Invrntarisasi di isi dan di photocopy. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir serta Surat Domisili bagi pemilik KTP diluar Kecamatan letak Tanah papar Nanda Andika Putra.
Foto : Tampak warga Koto Sentajo mengikuti Penyuluhan dari BPN Kuansing di Kantor Desa Koto Sentajo Rabu (27/10/2021).
Pj Kepala Koto Sentajo Arliyusman ST didampingi Sekdes H. Bahmada A.Md mengapresiasi kegiatan Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Bagi Warga Koto Sentajo oleh BPN Kabupaten Kuantan Singingi.
Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan ini diharapkan warga terutama warga Koto Sentajo semakin mengerti dan mendapatkan sertifikat tanah harap Arliyusman.
Adapun Syarat kelengkapan berkas Redistribusi tanah tahun 2021 untuk Desa Koto Sentajo sebanyak 50 orang.
Penulis : Madiyusman
Wartawan : liputanoke.com
Komentar
Posting Komentar