SENTAJO RAYA - Dalam pengunaan dana desa diharapkan agar para Kepala Desa lebih berhati - hati dan penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar hukum. Foto : kasi intel Kejaksaan Rozi Juliantono SH memberikan materi Road show Forkades Kuansing di Aula Kantor Camat Sentajo Raya Selasa (31/5/2022). Hal tersebut diungkapkan kasi intel Kejaksaan Kuantan Singingi Rozi Juliantono SH saat memberikan materi Road show Forkades Kuansing dalam rangka Rapat Koordinasi dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa Tahun 2022 di aula Kantor Camat Sentajo Raya Selasa (31/5/2022). Dikatakannya, Dalam penggelolaan dana desa harus sesuai peruntukannya yang sudah ada dituangkan di APBDes. '' Kita mungkin bermaksud berbuat baik namun belum tentu itu benar '' karena kebijakan kepala desa harus sesuai yang telah disepakati dengan BPD. Maka dari itu jika Kepala Desa ragu dalam penggunaan dana desa sebaiknya harus berkoordinasi baik dengan pendamping