SENTAJO RAYA- Selain warga penerima bantuan PKH non PKH, PNS, Bantuan Kemensos dan BLT-DD, Kepala Desa diharapkan agar mengajukan secepatnya warga untuk dimasukan ke data Bansos Kabupaten Kuantan Singingi.
'' Kades jangan pernah tidak memasukan warganya sebagai penerima bantuan Covid-19''.
Altimatum tersebut disampaikan Camat Sentajo Raya Drs. Akhyan Armofis saat menyerahkan secara simbolis penyaluran BLT-DD tahap II Desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Rabu siang (17/6/2020) di Kantor Desa Koto Sentajo.
Lanjut dikatakannya, Kades wajib mendata semua warganya yang belum menerima bantuan Pemerintah. Kades jangan pandang bulu karena beda pilihan saat pilkades lalu. Semua warga merupakan tanggung jawab Kepala Desa untuk mengayomi warganya. maka warga yang berhak mendapatkan bantuan Pemerintah agar dilaporan untuk penerima bantuan yang terdampak Covid - 19.
Jika terbukti Kepala Desa dengan segaja tidak memasukan warganya sebagai penerima bantuan Pemerintah sedangkan warga tersebut layak atau patut menerima bantuan, maka Kepala Desa bisa dipidanakan.
Dikesempatan itu Camat Akhyan Armofis menghimbau kepada seluruh warga Kecamatan Sentajo Raya agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Jika beraktivitas diluar rumah agar selalu memakai masker harap Camat.
Penulis : MADIYUSMAN
Wartawan : liputanoke.com
Komentar
Posting Komentar