Sentajo Raya - Pemerintahan Desa Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Kabupaten Kuantan Singingi Selasa malam bertepatan Puasa pertama Ramadhan 1442 H (14/4/2021) menyalurkan bantuan untuk penanganan Covid-19 di Mushalla Nurul Falah Dusun Bukit Koto Sentajo berupa sarana cuci tangan dan masker.
Kepala Desa Koto Sentajo Heprianto menuturkan, Bantuan sarana cuci tangan, pengadaan masker dan kebutuhan lainnya untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di tingkat desa.
Foto : Kades Koto Sentajo Heprianto menyerahkan bantuan sarana cuci tangan dan masker kepada Pengurus Mushalla Nurul Falah Selasa malam (13/4/2021)
Lanjut dikatakannya, Bantuan yang disalurkan ke Masjid dan Mushalla serta fasilitas umum lainnya merupakan program dari Kementerian PDTT Republik Indonesia.
Kemendes PDTT merespons pandemi yang terjadi dengan membentuk Desa Tanggap COVID-19 dan Relawan Desa Lawan COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 di tingkat desa, selain upaya lain seperti penetapan penggunaan Dana Desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi.
Di tengah pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Kemendes mengintensifkan kembali program penanganan COVID-19 di tingkat desa dengan mengeluarkan Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
foto : Tanpak Kepala Dusun Bukit Dedisman menyerahkan bantuan sarana penangulangan pencegahan Covid-19 kepada Pengurus Mushalla Nurul Falah Selasa malam (13/4/2021).
Dalam Inmendes Nomor 1 Tahun 2021 itu Mendes mengizinkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung PPKM Skala Mikro di tingkat desa. Tetapi, terkait persentase dana yang boleh dikeluarkan, Mendes Halim mengatakan bahwa Dana Desa boleh digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai kewenangan desa.
Lebih lanjut di katakan Heprianto, Terkait penggunaannya, Dana Desa yang diperbolehkan untuk mendukung PPKM skala mikro itu bisa digunakan untuk penyediaan sarana cuci tangan, pengadaan masker, ruang isolasi, dan kebutuhan lain untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di tingkat desa.
foto : Tampak Kasi Pemerintahan Naparion menyerahkan bantuan sarana penanggulangan Covid-19 kepada Pegurus Mushalla Nurul Yaqin Dusun Bukit Koto Sentajo Rabu (14/4/2021).
Menurut Mendes, "Pokoknya bisa untuk semua urusan penanganan COVID-19 dan urusan pemulihan ekonomi nasional. Yang penting levelnya level desa '' papar Heprianto.
Penulis : Madiyusman
Wartawan : liputanoke.com
Komentar
Posting Komentar